Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Gazalba Kembali Ditahan KPK, Kali Ini Kasus TPPU dan Gratifikasi

Kompas.com - 30/11/2023, 19:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh yang sempat menghirup udara bebas selama empat bulan setelah divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan suap.

Gazalba saat ini ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik kembali menahan Gazalba Saleh selama 20 hari ke depan.

Baca juga: KPK Periksa Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

“Mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan (rumah tahanan) KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Asep mengatakan, dalam perkara ini KPK telah menemukan bukti permulaan berupa penerimaan sejumlah uang sejak 2018 sampai 2022 dengan jumlah mencapai Rp 15 miliar.

Penerimaan uang itu KPK klasifikasikan sebagai dugaan gratifikasi.

Menurut Asep, dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) baik di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), Gazalba diduga mengondisikan putusan.

Ia diduga mengakomodasi keinginan dan menguntungkan para pihak berperkara yang menempuh proses hukum di MA.

Asep mengatakan, salah satu gratifikasi yang diterima Gazalba diduga terkait putusan kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Ia merupakan terdakwa kasus korupsi ekspor bibit benih lobster (BBL) yang hukumannya "disunat" oleh Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Baca juga: Baru 4 Bulan Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Pakai Rompi Oranye KPK

“Penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar,” tutur Asep.

Uang panas itu kemudian digunakan Gazalba untuk membeli rumah dan tanah.

Dalam perkara ini, Gazalba disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com