JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan tetap menyatakan Hakim Agung Gazalba Saleh tidak terbukti menerima suap.
Adapun Gazalba merupakan satu dari dua hakim agung yang menjadi tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) suap jual beli perkara.
“Kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: KPK Kalah Kasasi Lawan Hakim Agung Gazalba Saleh
Ali menuturkan, KPK pada prinsipnya menghormati putusan majelis hakim, termasuk hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto, Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana yang telah menolak kasasi Jaksa atas perkara Gazalba Saleh.
Saat ini, KPK masih menunggu salinan lengkap amar putusan Budi Cs untuk dipelajari lebih lanjut. Sebab, dalam sidang yang tidak dihadiri jaksa dan terdakwa itu, hakim MA hanya membacakan amar putusan.
“Sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan,” tutur Ali.
Selain itu, Ali juga menekankan bahwa meskipun sudah menang di tingkat kasasi, Gazalba Saleh masih menjadi tersangka dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengusutan dugaan rasuah hakim agung ini, kata Ali, tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku, melainkan upaya mendorong perbaikan sektor peradilan di Indonesia.
“Maka dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tutur Ali.
Sebelumnya, Budi dan dua anggotanya yang menyidangkan perkara dugaan suap Gazalba Saleh menolak kasasi yang diajukan Tim Jaksa KPK.
Baca juga: Firli Bahuri: Proses Gazalba Saleh Belum Selesai, Masih Ada Upaya Hukum
Perkara Nomor 5241 K/Pid.sus/2023 dibacakan pada hari ini dan disiarkan di YouTube Mahkamah Agung.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketua Majelis Kasasi, Budi.
Adapun Jaksa KPK mengajukan kasasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/8/2023) lalu.
Dalam perkara suapnya, Gazalba didakwa menerima Rp 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Baca juga: KPK Minta Pengadilan Tipikor Bandung Segera Kirim Salinan Putusan Bebas Gazalba Saleh
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Gazalba justru divonis bebas sementara dua bawahannya dinyatakan terbukti bersalah. KPK pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.