JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh kembali mengenakan rompi oranye bertulisakan “Tahanan KPK” dengan kedua tangan diborgol.
Pantuan Kompas.com, Gazalba digelandang tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari lantai dua Gedung Merah Putih pada pukul 18.46 WIB, Kamis (30/11/2023).
Kali ini, ia ditahan terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersangka dalam perkara ini telah disematkan KPK kepada Gazalba sejak 21 Maret 2023.
Baca juga: KPK Periksa Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Gazalba sebelumnya sempat menghirup udara bebas setelah KPK menahannya sejak 8 Desember 2022 dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kemudian menyatakan Gazalba tidak bersalah. Ia kemudian dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur tepat malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: KPK Sayangkan MA Tolak Kasasi Jaksa, Hakim Agung Gazalba Saleh Tetap Bebas di Kasus Suap
KPK lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya hukum terakhir itu ditolak. Gazalba pun dinyatakan bebas.
Meski bebas, Gazalba masih berstatus tersangka. KPK kemudian kembali menahannya empat bulan setelah sempat menghirup udara bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.