Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Absen Berdalih Dinas

Kompas.com - 29/11/2023, 11:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri diminta hadir sesuai jadwal dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang akan digelar Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (1/12/2023).

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, saat ini Firli sudah tidak aktif menjadi pemimpin di lembaga antirasuah sehingga tak bisa lagi beralasan absen dengan dalih dinas.

"Yang bersangkutan (Firli) sudah nonaktif di KPK, tidak ada lagi pekerjaan sehari-hari sesuai dengan tupoksi (tugas pokok fungsi). Jadi sudah tidak ada lagi alasan untuk menghindari pemeriksaan," kata Yudi saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

Menurut Yudi, dalam proses pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri sering minta dijadwalkan ulang dengan alasan menjalankan tugas sebagai Ketua KPK.

Baca juga: Jumat 1 Desember, Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Namun, saat ini Firli sudah tidak aktif lagi menjabat Ketua KPK sehingga seharusnya menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang dibuat Polda Metro Jaya.

"Sebagaimana kita ingat ketika dulu yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi, mangkir karena alasan yang bersangkutan ada kedinasan selaku Ketua KPK, namun sekarang sudah enggak lagi," ujar Yudi.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga sudah mencegah dan tangkal (cekal) Firli Bahuri berpergian ke luar negeri.

Dengan begitu, Yudi mengatakan, sudah tidak ada lagi alasan Firli mangkir pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat lusa.

"Misalnya yang bersangkutan (Firli) Jumat tidak datang tentu penyidik bisa melakukan evaluasi mengapa dia tidak datang, apakah alasannya patut atau tidak patut," kata Yudi.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri Minta Penyidikan Kasusnya Bisa Dipertanggungjawabkan

"Kalau misalnya alasannya tidak patut, saya pikir penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan supaya penyidikan kasus ini tuntas," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, Firli baru akan diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, pada Jumat (1/12/2023) lusa.

"FB (Firli Bahuri) akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Trunoyudo mengungkapkan, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Firli Bahuri pada Selasa pagi. Namun, ia belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak.

Baca juga: Drama Firli Bahuri: Tak Terima Jadi Tersangka, Masih Aktif Ngantor, hingga Dicopot Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com