JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, SYL dan Hatta saat ini telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena status hukum itu, SYL dan Hatta tidak masuk dalam klasifikasi yang bisa mendapatkan perlindungan.
Adapun permohonan perlindungan itu diajukan SYL, Hatta, P, H, dan U terkait dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli bahuri nonaktif kepada SYL kepada LPSK pada 6 Oktober 2023.
Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL
“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Meski demikian, LPSK memutuskan memberikan bantuan hukum kepada dua orang pemohon lainnya yang berinisial P dan H.
Perlindungan yang diberikan LPSK meliputi program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Baca juga: Polda Metro Bakal Periksa 4 Pimpinan KPK Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan SYL
“Pemenuhan Hak Prosedural dan rehabilitasi psikologis,” ujar Edwin.
Menurut Edwin, setelah menerima aduan tersebut pada Oktober lalu, LPSK melakukan pendalaman informasi, analisis tingkat ancaman, dan situasi psikologis pemohon.
Dalam permohonannya, SYL meminta perlindungan hukum, Hata perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP). Sementara, P dan H meminta perlindungan fisik dan PHP sedangkan U meminta perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi psikologis.
Dalam surat permohonan perlindungan ke LPSK yang beredar terdapat empat nama yakni, SYL, Hatta, PH, dan H.
PH diketahui merupakan ajudan SYL. Sementara, H merupakan sopir SYL. Keduanya pernah dipanggil KPK sebagai saksi.
Setelah melakukan telaah dan investigasi, LPSK para pemohon memiliki informasi yang penting untuk mengungkap perkara.
“Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal,” tutur Edwin.
Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Baca juga: SYL Belum Terima Surat Pemeriksaan dalam Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
Dua anak buahnya juga terseret dalam aksi pemerasan itu. Selain Hatta, anak buah SYL lainnya adalah eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
Namun, belakangan terungkap SYL dan anak buahnya juga diperas Firli Bahuri. Pemberian uang kepada Firli diberikan dalam beberapa tahap melalui pertemuan tatap muka.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.