Adapun pelantikan Nawawi berdasarkan Keputusan Bersama (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Usai pembacaan Keppres, dilakukan pembacaan sumpah jabatan yang langsung disampaikan oleh Nawawi Pomolango.
Pengucapan sumpah tersebut langsung disaksikan oleh Presiden Jokowi.
Dengan pelantikan tersebut, Nawawi resmi menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara.
Sebelumnya, Nawawi Pomolango merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan akan menghadapi proses hukum selanjutnya.
Adapun mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Pelantikan Nawawi Pomolangi dihadiri sejumlah pejabat negara, sntara lain para pimpinan KPK, anggota Dewan Pengawas KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad.
Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/27/10521841/jokowi-resmi-lantik-nawawi-pomolango-jadi-ketua-kpk