JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pegawai dan pejabat struktural di lembaganya mendukung penuh penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Nawawi merupakan Wakil Ketua KPK yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggantikan posisi Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun Firli diberhentikan sementara usai menjadi tersangka dugaan korupsi.
"Insan KPK mendukung penuh penunjukan Nawawi sebagai Plt Ketua KPK," ujar Ghufron dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (25/11/2023).
Baca juga: Profil Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Pernah Kritik Firli Bahuri One Man Show
Ghufron mengungkapkan, KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dan penunjukan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara pada Sabtu (25/11/2023) siang.
Menurut Ghufron, Nawawi merupakan sosok yang tepat untuk memimpin KPK karena sosoknya paling senior di antara pimpinan lembaga antirasuah lainnya sehingga diharapkan lebih memiliki kebijaksanaan.
"Saya rasa segenap insan KPK juga demikian akan mendukung dan berharap pada Pak Nawawi untuk mengembalikan marwah dan dukungan masyarakat kepada KPK," tutur Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron menyebut saat ini pihaknya bakal membuka diri untuk membenahi semua persoalan di internal dan eksternal KPK.
Ia juga yakin Nawawi akan bergandengan dengan semua pihak dalam memberantas korupsi.
"Saatnya kami membuka diri untuk memperbaiki semua hal," ujar Ghufron.
Baca juga: Pengganti Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Disebut Sosok Terbaik di Antara 4 Pimpinan KPK Saat Ini
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.
Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji.
Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp 7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.