JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum mengungkapkan telah menerima 33 laporan sejak daftar calon tetap (DCT) diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota Bawaslu, Puadi menyebut 33 laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
"Pasca daftar calon tetap ini ada 33 laporan, nah 33 laporan ini dalam proses berkaitan tentang sidang ajudikasi berkaitan tentang pelanggaran administrasi," ucap Puadi di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023).
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu soal Dukungan untuk Prabowo-Gibran, Apdesi: Kami Siap Hadapi Resiko
Puadi tidak merinci lebih jauh soal detail dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan.
Namun, ia mencontohkan salah satunya laporan terkait kegiatan kampanye di luar masa kampanye.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye pemilu baru dimulai pada 28 November mendatang.
"Kita mengenal istilah kampanye di luar masa kampanye ketika ada peserta pemilu atau juga pasangan calon yang kemudian melakukan kampanye di luar masa kampanye maka masuk ke ranah pelanggaran administrasi," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Janji Proses Cepat Aduan soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Dia memastikan semua laporan dugaan pelanggaran administrasi itu masih berproses di Bawaslu.
"33 ini masih dalam proses ya ada 33 yang salah satunya laporan tersebut sedang menjadi satu kajian dari Bawaslu," kata Puadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.