JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mengaku heran hakim konstitusi Anwar Usman kini keberatan dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan melalui musyawarah mufakat rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, tak terkecuali Anwar sendiri.
Dengan demikian, kata Palguna, mestinya, Anwar menyetujui Suhartoyo sebagai Ketua MK, bukan malah menggugatnya.
“Mengapa kemudian sampai timbul keberatan seperti itu? Sebab, logikanya kalau memang ada keberatan dalam proses itu, harusnya kan tidak mungkin lahir musyawarah mufakat, mungkin voting, mestinya kan begitu,” kata Palguna dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (24/11/2023).
“Ini hasil musyawarah mufakat lho, dan beliau (Anwar Usman) hadir di situ,” lanjutnya.
Baca juga: Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Palguna juga bertanya-tanya mengapa Anwar menggugat Suhartoyo ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Pasalnya, PTUN menangani perkara yang berkaitan dengan pejabat tata usaha negara. Dalam hal ini, penggugat mestinya menggugat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Padahal, keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK didasarkan pada musyawarah mufakat para hakim, yang juga melibatkan Anwar.
“Apa yang kemudian terjadi? Apakah itu hasil kepura-puraan, ataukah ini dadakkan? Kan itu jadi pertanyaan publik,” ucap Palguna.
Menurut Palguna, langkah Anwar itu berdampak buruk terhadap citra MK maupun diri Anwar sendiri.
“Hal ini sudah jelas akan berdampak buruk terhadap Mahkamah Konstitusi sendiri dan lebih-lebih kepada beliau (Anwar Usman),” katanya.
Baca juga: Persoalan Berlanjut, Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK
Mestinya, lanjut Palguna, MK berkonsentrasi untuk memulihkan kepercayaan publik yang terlanjur terpuruk akibat polemik putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Munculnya keberatan dan gugatan Anwar terhadap Suhartoyo selaku Ketua MK yang baru ini pun dinilai semakin mengikis citra MK.
“Saya sangat menyayangkan hal yang seperti ini terjadi untuk institusi yang mestinya diisi oleh negarawan,” tutur Palguna.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam persidangan, Selasa (7/11/2023).