Salin Artikel

Heran Anwar Usman Gugat Ketua MK, Eks Hakim Konstitusi: Padahal Ikut Bermufakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mengaku heran hakim konstitusi Anwar Usman kini keberatan dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan melalui musyawarah mufakat rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, tak terkecuali Anwar sendiri.

Dengan demikian, kata Palguna, mestinya, Anwar menyetujui Suhartoyo sebagai Ketua MK, bukan malah menggugatnya.

“Mengapa kemudian sampai timbul keberatan seperti itu? Sebab, logikanya kalau memang ada keberatan dalam proses itu, harusnya kan tidak mungkin lahir musyawarah mufakat, mungkin voting, mestinya kan begitu,” kata Palguna dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (24/11/2023).

“Ini hasil musyawarah mufakat lho, dan beliau (Anwar Usman) hadir di situ,” lanjutnya.

Palguna juga bertanya-tanya mengapa Anwar menggugat Suhartoyo ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Pasalnya, PTUN menangani perkara yang berkaitan dengan pejabat tata usaha negara. Dalam hal ini, penggugat mestinya menggugat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Padahal, keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK didasarkan pada musyawarah mufakat para hakim, yang juga melibatkan Anwar.

“Apa yang kemudian terjadi? Apakah itu hasil kepura-puraan, ataukah ini dadakkan? Kan itu jadi pertanyaan publik,” ucap Palguna.

Menurut Palguna, langkah Anwar itu berdampak buruk terhadap citra MK maupun diri Anwar sendiri.

“Hal ini sudah jelas akan berdampak buruk terhadap Mahkamah Konstitusi sendiri dan lebih-lebih kepada beliau (Anwar Usman),” katanya.

Mestinya, lanjut Palguna, MK berkonsentrasi untuk memulihkan kepercayaan publik yang terlanjur terpuruk akibat polemik putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Munculnya keberatan dan gugatan Anwar terhadap Suhartoyo selaku Ketua MK yang baru ini pun dinilai semakin mengikis citra MK.

“Saya sangat menyayangkan hal yang seperti ini terjadi untuk institusi yang mestinya diisi oleh negarawan,” tutur Palguna.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam persidangan, Selasa (7/11/2023).

Ia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Tak puas mengajukan keberatan ke MK, terbaru, Anwar menggugat Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini dilayangkan pada Jumat (24/11/2023) dan teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian nama para pihak yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman. Gugatan ini juga belum memuat nama majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Adapun perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/25/14300021/heran-anwar-usman-gugat-ketua-mk-eks-hakim-konstitusi--padahal-ikut

Terkini Lainnya

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke