Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Andhi Pramono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Perhiasan

Kompas.com - 03/11/2023, 13:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menggunakan uang korupsinya untuk membeli perhiasan di Jewellery Representative.

Jewellery Representative merupakan salah satu toko perusahaan yang bergerak di bidang jual beli perhiasan mewah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pembelian itu diduga menggunakan uang hasil gratifikasi yang diterima Andhi.

“Dugaan pembelian perhiasan oleh tersangka AP (Andhi Pramono) dengan menggunakan uang dari penerimaan gratifikasi,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: KPK Kembali Sita 3 Mobil Andhi Pramono di Bogor

Terkait hal ini, penyidik telah memeriksa satu orang dari pihak Jewellery Representative bernama Edith Rosmery.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan kemarin, Kamis (2/11/2023).

Dalam perkara ini, tim penyidik juga masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.

Pada 23 Oktober lalu, penyidik memeriksa istri Andhi bernama Nurlina Burhanuddin. Meski masih keluarga inti dengan tersangka, ia bersedia memberikan keterangan.

Baca juga: KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

Kepada Nurlina, penyidik mendalami dugaan penerimaan dan penggunaan uang Andhi Pramono.

“Di antaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” ujar Ali.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut Andhi diduga mengalihkan uang hasil korupsinya untuk membeli beberapa barang.

Di antaranya adalah berlian senilai Rp 652 juta; rumah di Pejaten, Pasar, Minggu Jakarta Selatan Rp 20 miliar; dan polis asuransi Rp 1 miliar.Transaksi itu dilakukan dalam kurun waktu sekitar 2021 hingga 2022 dengan cara mentransfer uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi dan keluarganya.


“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex, Jumat (7/7/2023).

Andhi diduga memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi boker.

Ia menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Baca juga: Diduga Punya Bisnis Bareng Andhi Pramono, Rektor Universitas Bandar Lampung Dicecar KPK

Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang itu kemudian dikirim ke VIetnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Sementara, rekomendasi yang diberikan Andhi diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com