JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/10/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga mobil itu adalah Honda CR-V warna hitam metalik.
Kemudian, satu unit mobil Honda Brio Satya warna abu-abu dan satu unit mobil Smart Fortwo 52 KW.
Baca juga: KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono
“Tim Penyidik KPK, bertempat di Komplek Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah selesai melakukan penyitaan 3 unit mobil milik tersangka Andhi Pramono,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
“Terkait dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan tersangka dimaksud,” imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik juga mengangkut tiga mobil mewah Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga: 3 Mobil Mewah Andhi Pramono Ditempatkan di Gudang Rupbasan Klas II Tanjungpinang
Ketiga mobil itu adalah satu unit Morris Mini model sedan berwarna merah berikut satu kunci kontak.
Kemudian, satu unit Hummer H3 berwarna silver berikut kontaknya dan Toyota Roadster berwarna merah dengan dua kunci kontak.
Ketiga kendaraan itu dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Tanjungpinang pada Kamis (21/9/2023).
Andhi Pramono diduga menjadi broker sejumlah perusahaan ekspor dan impor serta memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Baca juga: KPK Kembali Cecar Istri dan Mertua Andhi Pramono, Ulik Aset dan Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi
Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.