JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto memprotes pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengizinkan kliennya untuk bisa beribadah.
Dadan Tri Yudianto merupakan terduga perantara suap untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.
Protes ini disampaikan Kuasa Hukum Dadan Tri, Willy Lesmana Putra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan sebelum Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menutup sidang dengan agenda putusan sela pada Selasa (21/11/2023).
“Sebelum kami tutup, terdakwa ataupun penasihat hukumnya ada hal yang mau disampaikan,” tanya Hakim Teguh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Suap di MA, Dadan Tri Hadapi Putusan Sela Hari Ini
Kubu Dadan Tri mengklaim bahwa kliennya tidak pernah diizinkan untuk melaksanakan shalat Jumat. Padahal, Willy Lesmana mengatakan, salat Jumat merupakan hak asasi Dadan Tri sebagai tahanan KPK.
“Yang Mulia, perlu Yang Mulia ketahui dan kami menyampaikan kepada penuntut umum jika klien kami terdakwa Dadan Tri Yudianto ini sudah sekian lama tidak dapat mengikuti shalat Jumat dan tidak dibolehkan dari Merah Putih (kantor KPK),” ujar Willy.
“Kami mohon atas dasar hak asasi manusia, tolong diperkenankan klien kami itu dapat melaksanakan ibadah, khususnya shalat Jumat. Terima kasih Yang Mulia, terima kasih penuntut umum,” katanya lagi.
Mendengar protes tersebut, Hakim Teguh meminta agar tim penasihat hukum dapat berkoordinasi dengan Jaksa KPK.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Terduga Perantara Suap Sekretaris MA Dilanjutkan
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa KPK pun menyatakan bakal mengakomodir protes dari tim Hukum Dadan Tri Yudianto.
“Yang Mulia akan kita akomodir penyampaian dari penasihat hukum,” kata Jaksa KPK.
“Soalnya itu kan haknya, hak melakukan ibadah ya,” ujar Hakim Teguh.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan disebut menyanggupi membantu pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
Pengurusan melalui Hasbi Hasan dilakukan lewat Dadan Tri Yudianto dengan nilai Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis skincare.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang penanganan perkara yang disetujui oleh debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebagai pihak yang ingin menang adalah Rp 11,2 miliar.
Baca juga: Kubu Dadan Tri Sebut Uang Rp 3 Miliar Bukan untuk Hasbi Hasan, tapi Pinjaman Hercules
Untuk proses penanganan perkara ini, Dadan menjembatani Tanaka bertemu dengan Hasbi Hasan guna mengondisikan perkara KSP Intidana.