JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Pilkada menjadi usul inisiatif DPR.
Adapun revisi UU Pilkada dilakukan dalam rangka mempercepat penyelenggaraan Pilkada yang semula November 2024 menjadi September 2024.
Ini disepakati dalam rapat paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (21/11/2023).
"Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna, Selasa.
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang diiringi ketukan palu Puan.
Baca juga: Pemerintah Bantah Revisi Terbatas UU Pilkada untuk Amankan Pihak Tertentu
Puan menyampaikan bahwa enam fraksi menyetujui tidak dengan catatan terhadap revisi UU Pilkada.
Namun, ada tiga fraksi yang memberikan pandangan berbeda. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan setuju dengan catatan.
"Satu (fraksi) menolak, yaitu Fraksi PKS," ucap Puan.
"Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi. Satu menolak, dua ada catatan," kata dia lagi.
Dikutip Kompas.id, Baleg DPR dikabarkan telah menyetujui percepatan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak nasional dari semula November 2024 menjadi September 2024 melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Meski demikian, tidak semua fraksi menyetujui percepatan tersebut.
Baca juga: DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya menyampaikan, persetujuan oleh Baleg DPR diambil dalam rapat tertutup yang digelar pada Selasa (24/10/2023).
Dalam rapat tersebut, kata Willy, percepatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional pada 2024 dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan di daerah.
Meski disetujui, menurut Willy, tidak semua fraksi sepakat atas percepatan tersebut.
Fraksi Partai Nasdem, misalnya, menilai perubahan jadwal pilkada tidak terlalu mendesak. Ditambah lagi banyak hal yang harus dipertimbangkan.
”Saya Fraksi Partai Nasdem dalam hal ini menolak proses percepatan (pilkada) ini karena banyak hal yang kami pertimbangkan,” kata Willy, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.