JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah hanya menyisakan perdebatan satu pasal.
Pasal itu mengatur tentang mundur atau tidaknya anggota DPR/DPRD saat hendak maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Sementara, soal ambang batas dan aturan terkait calon independen sudah tak dipermasalahkan lagi.
"Tinggal masalah mundur atau tidaknya anggota DPR dan DPRD yang maju di Pilkada, untuk ambang batas calon perseorangan tetap pakai yang dulu kok," kata Tjahjo, saat menghadiri penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri dari Universitas Padjadjaran, Kamis (25/5/2016), di Kampus Universitas Padjadjaran, Bandung.
Oleh karena itu, ia yakin pembahasan revisi UU Pilkada akan segera selesai.
"Ditunggu saja, sebentar lagi paling karena perdebatannya sudah tidak banyak. Kalau soal PNS, TNI, dan Polri ya itu sudah pasti mereka harus mundur," kata Tjahjo.
Sebelumnya, ada wacana untuk memperberat syarat bagi calon independen. Alasannya untuk mencegah politik transaksional, khususnya di daerah yang masih teguh memegang nilai-nilai primordial.
Alasan lainnya, pada wilayah-wilayah yang jumlah pemilihnya rendah, memperoleh dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dinilai bukan hal yang sulit.
Berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi, syarat dukungan KTP yang harus dikumpulkan calon perseorangan adalah antara 6,5-10 persen dari jumlah DPT pemilu sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.