Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penipuan Mobil Milik Jessica Iskandar Akan Dibawa ke Polda Metro Jaya Hari Ini

Kompas.com - 21/11/2023, 11:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri akan membawa tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp 9,8 miliar milik artis Jessica Iskandar ke Polda Metro Jaya (PMJ).

Adapun tersangka atas nama Christopher Stefanus Budianto alias Steven itu sebelumnya telah berhasil ditangkap di Thailand.

"Dibawa ke PMJ," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Sebagaimana diketahui, penangkapan Steven dilakukan dengan kerja sama pihak Kepolisian Thailand. Setelah ditangkap Steven sempat dibawa ke Kepolisian Thailand sebelum dipulangkan ke Jakarta.

Baca juga: Pelaku Penipuan Mobil Milik Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand, Dibawa ke Jakarta Siang Ini

Menurut Krishna, Steven akan dibawa ke Jakarta dari Bangkok, Thailand pada Selasa siang ini.

"Nanti siang terbang dari Bangkok," ujarnya.

Diketahui, Jessica Iskandar pada tahun 2022 lalu melaporkan Stefanus alias Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan total kerugian Rp 9,8 miliar.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 15 Juni 2022. Steven dilaporkan terkait Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Jessica Iskandar bahkan pernah menulis surat terbuka ke Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu melalui Instagramnya, @inijedar.

"Ijinkan saya bercerita, saya adalah korban penipuan dari orang bernama Christoper Stefanus Budianto atau yang biasa saya panggil Steven. Setahun lalu Steven ini telah menipu saya senilai Rp 9,8 milyar dengan kedok penyewaan mobil," tulis Jessica Iskandar, dikutip dari akun @inijedar.

Baca juga: Christoper Stefanus yang Tipu Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand, Jedar Singgung Orang Fasik

Jessica juga menuturkan bahwa Steven tidak pernah menghadiri undangan pemeriksaan atau pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dari polisi dengan alasan kerja. Walau akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tetapi apa kelanjutan dari penetapan tersangka? Tidak ada tindak lanjut dari polisi atas status Steven sebagai tersangka. Tidak dipanggil, tidak ditangkap, dan masih bebas di luar sana," tulis Jessica Iskandar.

Istri artis Vincent Verhaag itu merasa sudah banyak mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya sambil berharap bisa mendapatkan keadilan dari hukum di Indonesia.

"Harapan saya, Pak Jokowi bisa membantu korban penipuan seperti saya agar bisa mendapatkan kepastian hukum, agar pelaku penipuan bisa jera. Terima kasih Pak Jokowi @jokowi #tolong #polisi #viral," tulis Jessica Iskandar menyudahi surat terbukanya.

Baca juga: Pelaku Penipuan Mobil Milik Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand, Dibawa ke Jakarta Siang Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com