Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Binsar Gultom Usul MK Bentuk Lembaga PK

Kompas.com - 09/11/2023, 22:13 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Prof Binsar Gultom mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk lembaga peninjauan kembali (PK) seperti layaknya di Mahkamah Agung (MA).

Sebab, MK merupakan lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi seperti halnya Mahkamah Agung (MA).

Menurut Binsar Gultom, lembaga PK diperlukan untuk memastikan adanya konsistensi dan kualitas putusan atas gugatan yang diperiksa dan diadili di MK.

“Sekalipun dikatakan putusan MK bersifat final and binding, namun prinsip itu tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum sekarang ini,” kata Binsar Gultom saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari MK, Dinilai Jadi Penghalang Imparsialitas Hakim

Binsar Gultom lantas menyinggung Undang-Undang nomor 7 tahun 2020 tentang MK yang pada pokoknya terdapat persamaan antara Hakim Konstitusi dan Hakim Agung.

Misalnya, soal usia hakim di MK selama 70 tahun tanpa periodesasi sudah dipersamakan dengan Hakim Agung.

Selain itu, Ketua dan Wakil Ketua MK menurut Pasal 4 Ayat 3 UU MK berlaku setiap lima tahun dan dapat diperpanjang kembali. Hal ini juga dilakukan oleh MA.

“Berdasarkan asas persamaan ‘hak yang sama’ tidak boleh diperlakukan ‘berbeda’. Tetapi, harus dipersamakan antara MA dan MK,” ujar Profesor Kehormatan di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini.

“Dasar hukum lainnya, menurut konstitusi UUD 1945, karena MA dan MK sama-sama pemegang kekuasaan kehakiman, maka keduanya tidak boleh saling dibedakan,” kata Hakim pengadil kasus Kopi Sianida ini melanjutkan.

Baca juga: Mahfud Bantah Anwar Usman, Sebut Tak Ada Konflik Kepentingan Saat Dirinya Pimpin MK

Binsar Gultom berpandangan, sudah saatnya diberlakukan lembaga PK di MK. Oleh karena itu, revisi terhadap UU MK dan Hukum Acara di lembaga penjaga konsitusi perlu segera dilakukan.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini kemudian menyinggung nama-nama Hakim Konstitusi yang terkait dengan permasalah hukum. Misalnya, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

Menurutnya, jika putusan MK yang dinilai oleh masyarakat tidak sesuai karena hakimnya bermasalah hukum atau hukumannya tidak konsisten, maka putusan itu dapat diuji kembali di lembaga PK-MK.

“Putusan yang dianggap beraroma memiliki tidak sesuai menurut konstitusi itu harus diselesaikan juga menurut PK seperti layaknya di MA,” ujar Binsar Gultom.

Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang pernah diuji di MK sebenarnya tidak bisa kembali diuji.

Namun, pengujian pada pasal yang sama bisa diajukan apabila muatan dasar atau alasannya berbeda. Muatan dasar pengujian yang dimaksud adalah UUD 1945. Hal itu diatur dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Tak Khawatir Polemik MK Ganggu Langkah Prabowo-Gibran, TKN: Banyak Masyarakat Tak Terlalu Tahu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com