JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merasa dizalimi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menyebutkan dirinya menerima Rp 17,8 miliar dari proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Hal itu disampaikan Johnny dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjeratnya sebagai terdakwa.
“Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, saya benar- benar merasa terzolimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” kata Johnny Plate dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Johnny Plate: Apakah Saya Dituduh Koruptor karena Alasan Politik?
Johnny Plate berpandangan, tuduhan jaksa hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang tidak mau disalahkan sendiri dalam perkara BTS 4G Kominfo.
Ia menilai, sebagai Menkominfo saat itu, ia dijadikan tempat sampah untuk membuang kesalahan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa semua tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sedang ‘mencari selamat’, yaitu orang-orang sudah mengakui telah menerima dana tersebut, agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka,” kata Johnny Plate.
“Maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya, dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya ‘keranjang sampah kesalahan’,” imbuhnya.
Baca juga: Yakin Tak Bersalah, Johnny Plate: Nota Pembelaan Ini untuk Ungkap Ganjalan Hati Saya
Dalam perkara ini, Johnny Plate dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Jaksa menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.