Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johnny Plate: Apakah Saya Dituduh Korupsi karena Alasan Politik?

Kompas.com - 01/11/2023, 15:51 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyinggung adanya pendapat yang mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 terjadi karena alasan politik.

Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjeratnya menjadi terdakwa.

“Mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pasa saat itu,” kata Johnny Plate dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Ketika Tuntutan Johnny Plate Lebih Ringan dari Anak Buahnya...

Awalnya, Johnny Plate mengaku mengabaikan pendapat-pendapat yang timbul setelah perkara ini diusut oleh Kejaksaan Agung.

Namun, melihat surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diklaimnya tidak bisa membuktikan dirinya terlibat membuat Johnny Plate kembali berfikir.

Di hadapan majelis hakim, Johnny Plate menuturkan, usai dirinya dituntut 15 tahun penjara terbersit di pikirannya pendapat-pendapat yang pernah disampaikan sejumlah pihak.

Baca juga: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G

“Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebgaai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor hanya karena alasan politik,” kata Johnny Plate.


Kendati demikian, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem ini enggan mengungkapkan alasan politik yang membuatnya menjadi terdakwa kasus BTS 4G yang menjeratnya tersebut.

Johnny Plate menyatakan, dirinya akan berjuang membuktikan seluruh tuduhan jaksa tidak benar melalui proses hukum di Pengadilan.

“Saya tetap pada komitmen saya bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum, dan saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politk salam pembelaan diri saya,” kata eks Menkominfo itu.

Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Eks Dirut Bakti Sebut Johnny G Plate Pengecut

“Saya menyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum sehingga tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Johnny Plate dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Jaksa menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com