JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo tidak membantah dan membenarkan ketika ditanya soal identitas SB yang diduga terlibat transaksi janggal Rp 189 triliun adalah seorang pengusaha.
"Aku enggak jawab, dijawab sendiri," kata Sugeng saat dimintai konfirmasi soal nama tersebut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Namun, Sugeng menyebutkan bahwa Satgas TPPU sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penegakan hukum terhadap Siman.
Sebelumnya, seorang pengusaha berinisial SB menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado.
Baca juga: Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai Soal Impor Emas Rp 189 Triliun
"Kita sudah koordinasi (dengan KPK). Sudah, sudah, sudah ada pertemuan," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam tersebut.
Sugeng pun menegaskan bahwa kasus yang baru diumumkan hari ini berbeda dengan yang sedang ditangani oleh KPK.
Ia menyebutkan, kasus transaksi janggal Rp 189 triliun ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan serta bea dan cukai.
"Ini kan konteks pelanggarannya berbeda. Yang ditangani teman-teman KPK tentu tindak pidana korupsi, tapi yang ditangani tem-teman Bea Cukai adalah kepabeanan, yang ditangani pajak tindak pidana perpajakan," kata Sugeng.
Baca juga: Momen Mahfud Sebut Nama Heru Pambudi Saat Ungkap Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Kemenkeu
Sugeng pun menambahkan, SB belum berstatus sebagai tersangka dalam kasus transaksi janggal Rp 189 triliun terkait pelanggaran bea cukai dan perpajakan itu.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun telah naik ke tahap penyidikan.
Mahfud mengatakan, kasus ini merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terungkap dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.
Baca juga: Kronologi Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun di Bea Cukai versi Kemenkeu
Mahfud menuturkan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU.
Ia menjelaskan, kasus ini melibatkan tiga entitas yang berada di bawah naungan sosok pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.
Mahfud menyebutkan, ada fakta pemalsuan data kepabeanan yang mengakibatkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.