LBH Yusuf juga tercatat sebagai salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) imbas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi tiket keponakannya maju Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
"Sebelum putusan itu keluar, kita akan segera melakukan gugatan ke Bawaslu," kata Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnain, setelah sidang pemeriksaan MKMK, Selasa (31/10/2023).
Ia tak menjelaskan rinci alasannya melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI.
Ia hanya menyebut bahwa KPU RI menerima pendaftaran Gibran begitu saja.
"KPU terlampau prematur untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres kemarin itu, seharusnya KPU melakukan beberapa proses tahapan untuk mencatatkan dan menerima Gibran itu sebagai cawapres kemarin," ujar Mirza.
Ia mengatakan, laporan ke Bawaslu RI ini akan dilakukan dalam rentang seminggu ini, sebelum putusan MKMK terbit.
MKMK menyatakan bahwa putusan akan terbit paling lambat 7 November 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/31/15424771/pelapor-anwar-usman-berencana-laporkan-kpu-ke-bawaslu-soal-pencalonan-gibran