JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga pasangan bakal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengumuman LHKPN tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),” kata Pahala saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Putusan Etik Bisa Batalkan Putusan MK soal Syarat Usia Capres-cawapres? Ini Kata Jimly
Setelah KPU mengumumkan harta kekayaan tiga pasangan bakal capres dan cawapres, KPK baru akan mengunggah LHKPN mereka di e Announcement LHKPN pada laman elhkpn.kpk.go.id.
Menurut Pahala, langkah pengumuman dan pengunggahan LHKPN itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap calon presiden dan wakil presiden harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian LHKPN dari KPK.
“Sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon,” tutur Pahala.
Sebagai informasi, seluruh tiga pasangan bakal capres dan cawapres telah mendaftarkan diri ke KPU.
Baca juga: Ketua Fraksi PKB: Dana Abadi Pesantren Milik PKB, Capres Lain Tidak Boleh Asal Klaim
Pasangan Anies Baswedan dan dan Muhaimin Iskandar mendaftar pada Kamis (19/10/2023) pagi.
Kemudian, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftar ke KPU setelah Anies dan Muhaimin.
Adapun pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023).
Semua pasangan capres dan cawapres itu telah menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.