Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Gibran Jadi Cawapres Prabowo walau PDI-P Usung Ganjar-Mahfud, Tak Masalah

Kompas.com - 25/10/2023, 15:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak ada masalah kader PDI-P, Gibran Rakabuming Raka, didaftarkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) usungan partai lain.

Sebagai informasi, hari ini, Koalisi Indonesia Maju (Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Garuda, PSI, dan Gelora) mendaftarkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjadi bakal capres-cawapres ke KPU RI.

Sementara itu, PDI-P yang berkoalisi dengan PPP, Perindo, dan Hanura, mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai bakal capres-cawapres.

"Di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon (presiden) harus anggota partai," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Ditanya Status di PDI-P, Gibran: Sudah Ketemu Mbak Puan Minggu Lalu

"Yang akan diperiksa dan diverifikasi KPU hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena itu (status kader partai politik) bukan menjadi syarat calon, maka tidak akan diperiksa KPU," jelasnya.

Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi pada Pilpres 2004.

Ketika itu, Partai Golkar secara resmi mengusung Wiranto sebagai capres.

Namun, kader lain Golkar, Jusuf Kalla (JK), justru maju menjadi cawapres pendamping Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diusung Demokrat, PBB, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Baca juga: 3 Tokoh Ini Dinilai Bakal Bantu Prabowo-Gibran Rebut Suara PDI-P di Jawa Tengah

Sementara itu, kabar mengenai proses perpindahan Gibran dari PDI-P terus mengemuka.

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kepindahan putra Presiden Joko Widodo itu masih berproses.

"Sabar sabar dulu saja. Terus berproses," kata Airlangga kepada wartawan setelah pendaftaran Prabowo-Gibran.

Saat ini, PDI-P belum mengeluarkan pernyataan maupun sikap resmi atas sikap mendua Wali Kota Solo itu.


Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sebelumnya pernah menyampaikan bahwa kadernya harus tegak lurus mendukung bakal calon presiden usungan partainya, Ganjar Pranowo. Jika tidak, maka kader itu harus angkat kaki.

Sementara itu, Gibran irit bicara ketika ditemui selepas mendaftar ke KPU RI. Ia sempat menyampaikan jawaban, namun suaranya tenggelam oleh teriakan suara para pengawalnya.

"Saya sudah bertemu Mbak Puan (Maharani, Ketua DPP PDI-P) minggu lalu," ujar dia.

Partai Golkar diketahui merupakan partai pertama yang mendeklarasikan Gibran sebagai bakal cawapres, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membukakan pintu untuknya melaju pada Pilpres 2024 berbekal status wali kota, meski belum berusia 40 tahun.

Deklarasi itu dilakukan pada Minggu (22/10/2023) pada acara Rapimnas Partai Golkar. Dalam kesempatan itu, Airlangga berujar bahwa keputusan mengusung Gibran disepakati oleh seluruh peserta Rapimnas Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com