JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Masa pendaftaran berlangsung selama tujuh hari, terhitung sejak 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 Oktober 2023.
Tercatat, ada tiga bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Bakal pasangan capres-cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menjadi yang pertama mendaftar ke KPU, yakni pada Kamis (19/10/2023) pagi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diusung oleh Partai Nasdem, PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Setelah Anies-Muhaimin, pada hari yang sama, bakal capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftar ke KPU. Mantan Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu dijagokan oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura.
Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta tersebut diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
KPU telah menyatakan bahwa berkas pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres lengkap.
Sebagai bagian dari tahapan pendaftaran, Anies-Muhaimin menjalani pemeriksaan kesehatan pada Sabtu (21/10/2023). Sementara, pemeriksaan kesehatan untuk Ganjar-Mahfud digelar sehari setelahnya atau Minggu (22/10/2023).
Adapun Prabowo-Gibran mengikuti pemeriksaan kesehatan pada Kamis (26/10/2023) hari ini. Pemeriksaan kesehatan ketiga bakal capres-cawapres dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Tahapan Pilpres 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Menurut ketentuan tersebut, setelah bakal capres-cawapres mendaftar, KPU akan melakukan verifikasi dokumen bakal paslon.
Selanjutnya, bakal pasangan capres-cawapres diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan jika ada yang perlu diperbaiki atau belum lengkap. Bahkan, koalisi partai politik diberi kesempatan untuk mengganti bakal calon yang mereka usung.
Jika tahapan sudah tuntas, barulah KPU menetapkan bakal pasangan calon menjadi capres-cawapres peserta Pemilu 2024. KPU selanjutnya akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
Selengkapnya, berikut jadwal dan tahapan pendaftaran Pemilu Presiden 2024:
Baca juga: Sempat Enggan, KPU Akhirnya Revisi Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Setelah tahapan pendaftaran, pemilu akan memasuki masa kampanye. Pada pilpres kali ini, masa kampanye berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Selanjutnya, masa tenang berlangsung 3 hari, selama 11-13 Februari 2024. Kemudian, pemungutan suara digelar serentak pada 14 Februari 2024.
Pemungutan suara Pemilu 2024 tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.