JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya juga telah bersurat dengan DPR dan pemerintah dalam rangka mengupayakan revisi. Surat tersebut dikirim pada Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, KPU menutup pintu penyesuaian norma melalui revisi PKPU, sehingga hanya menyurati partai politik agar mematuhi putusan MK di atas yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," kata kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Megawati, Pramono Anung, dan Puan Hadiri Rapat TPN Ganjar Usai Prabowo-Gibran Daftar ke KPU
Ia tak menjelaskan tentang perubahan sikap KPU tersebut. Hasyim hanya mengeklaim bahwa lembaganya tidak bersikap inkonsisten dalam hal ini
"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," ucapnya.
Baca juga: DPR Reses 4 sampai 30 Oktober 2023, Dasco: Tahun Politik, Tugas dan Fungsi Harus Tetap Jalan
Hasyim mengakui, revisi itu kemungkinan besar baru bisa terlaksana setelah DPR selesai reses. Adapun DPR sedang memasuki masa reses sejak Rabu (4/10/2023) hingga Senin (30/10/2023).
"Nanti kalau sudah masuk masa sidang, segera," kata dia.
Sebelumnya, setelah putusan MK itu terbit pada Senin (16/10/2023) KPU RI sempat menyampaikan niat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Namun, Rabu (18/10/2023), KPU membatalkan niat itu dengan dalih putusan MK bersifat final dan mengikat.
"(Putusan MK) kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut," ujar Hasyim kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/10/2023).
Alasannya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diundangkan sebelum putusan MK telah mengatur ketentuan teknis untuk capres/cawapres dari unsur kepala daerah.
"Frasa '… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun …” sudah termaktub dalam Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Idham kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Sempat Enggan, KPU Akhirnya Revisi Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Sementara itu, terkait capres-cawapres dari unsur kepala daerah, PKPU yang sama sudah mengatur ketentuan harus "meminta izin kepada presiden".
"Selanjutnya frasa “… atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," secara teknis sudah dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Idham.
Sebagai informasi, dalam putusan MK, majelis hakim memutuskan bahwa seseorang bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum memenuhi usia minimum 40 tahun, asal berpengalaman sebagai pejabat yang terpilih lewat pemilu.
Putusan itu pun akhirnya memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024 pada usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo.
Nama Gibran dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto beberapa hari setelah putusan MK itu.
Kemarin, Gibran dan Prabowo resmi didaftarkan sebagai pasangan bakal capres-cawapres Pilpres 2024 dan dijadwalkan mengikuti pemeriksaan kesehatan menyeluruh hari ini di RSPAD Gatot Subroto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.