JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyita sejumlah uang terkait dugaan aliran dana dalam perkara kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun Kejagung telah menetapkan tersangka yang diduga menerima aliran uang suap terkait kasus ini, yakni atas nama Edward Hutahaean (EH) dan Sadikin Rusli (SR).
"Akan dilakukan, kalau mereka tidak (menyerahkan) melakukan secara langsung, secara sukarela, kita akan melakukan penyitaan-penyitaan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Kasus BTS 4G, Kejagung Dalami Tujuan Pemberian Uang Miliaran Rupiah ke Tersangka Edward dan Sadikin
Dalam kasus ini, tersangka Edward dan Sadikin diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan manara BTS 4G yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Edward diduga menerima uang sebanyak Rp 15 miliar dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Sementara, Sadikin diduga menerima Rp 40 miliar dari Irwan melalui terdakwa Windy Purnama yang disebut Kejagung sebagai orang kepercayaan Irwan.
Baca juga: Sudah 14 Tersangka Ditetapkan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
Menurut Ketut, uang tersebut memang belum dilakukan penyitaan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti ditemukan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
"Dan uangnya belum kita terima sampai saat ini. Kita akan upayakan untuk mendapatkan kembali uang tersebut dalam rangka pengendalian tindak pidana korupsi," ucapnya.
Diketahui, Edward ditetapkan tersangka pada Jumat (13/10/2023). Edward disebut sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN. Sedangkan, Sadikin selaku pihak swasta menjadi tersangka pada Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Kejagung: Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo Edward Hutahaean Juga Jabat Komisaris di BUMN
Keduanya dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.