Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Ingatkan Firli Bahuri Tak Cari Alasan Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya

Kompas.com - 20/10/2023, 10:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Coreuption Watch (ICW) mengingatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Firli selaku aparat penegak hukum tentunya menyadari bahwa setiap orang yang dipanggil penyidik wajib datang untuk memberikan keterangan.

Adapun Firli dipanggil tim penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (20/10/2023).

"ICW berharap Saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya," ujar Kurnia kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Polda Metro Jaya Panggil Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan SYL Pukul 14.00

ICW juga meminta Polda Metro tidak ragu dan terus mengusut jika berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik, pertanggungjawaban hukum itu mengarah ke Firli sebagai tersangka.

"Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik dapat menahan Saudara Firli," ujar Kurnia.

Jika Firli berstatus tersangka dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Presiden Joko Widodo harus menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk purnawirawan jenderal polisi itu dari KPK.

"Sebagaimana mandat Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang KPK," ujar Kurnia.

Dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, penyidik telah memeriksa mantan bawahan dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Mereka adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang pernah menjadi bawahan Firli ketika Ketua KPK itu menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara itu, ajudan Firli adalah Kevin Egananda.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Ingatkan Firli Bahuri Tak Mangkir Pemeriksaan di Polda Besok

Mereka telah diperiksa lebih dari satu kali di tahap penyidikan.

Perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober.

Proses hukum dugaan pemerasan itu mengarah ke Firli. Hal ini ditunjukkan dengan keputusan penyidik menggunakan foto pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai salah satu materi gelar perkara.

Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).


Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.

Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah milyaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.

"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com