Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Firli selaku aparat penegak hukum tentunya menyadari bahwa setiap orang yang dipanggil penyidik wajib datang untuk memberikan keterangan.
Adapun Firli dipanggil tim penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (20/10/2023).
"ICW berharap Saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya," ujar Kurnia kepada Kompas.com, Jumat.
ICW juga meminta Polda Metro tidak ragu dan terus mengusut jika berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik, pertanggungjawaban hukum itu mengarah ke Firli sebagai tersangka.
"Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik dapat menahan Saudara Firli," ujar Kurnia.
Jika Firli berstatus tersangka dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Presiden Joko Widodo harus menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk purnawirawan jenderal polisi itu dari KPK.
"Sebagaimana mandat Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang KPK," ujar Kurnia.
Dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, penyidik telah memeriksa mantan bawahan dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.
Mereka adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang pernah menjadi bawahan Firli ketika Ketua KPK itu menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara itu, ajudan Firli adalah Kevin Egananda.
Mereka telah diperiksa lebih dari satu kali di tahap penyidikan.
Perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober.
Proses hukum dugaan pemerasan itu mengarah ke Firli. Hal ini ditunjukkan dengan keputusan penyidik menggunakan foto pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai salah satu materi gelar perkara.
Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah milyaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/20/10044401/icw-ingatkan-firli-bahuri-tak-cari-alasan-mangkir-dari-panggilan-polda-metro