JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dari sembilan hakim konstitusi, empat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), dua menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion).
Hanya tiga hakim yang sepenuhnya setuju mengubah syarat capres-cawapres. Satu dari tiga hakim tersebut yakni sang Ketua MK, Anwar Usman.
Sinyal persetujuan Anwar Usman terhadap perubahan syarat usia capres-cawapres telah tercium sejak beberapa waktu lalu, sekitar sebulan sebelum MK mengetuk palu putusan.
Saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/9/2023), Anwar mengungkap bahwa pemeriksaan terhadap uji materi aturan batas usia capres-cawapres sudah rampung.
Baca juga: Anwar Usman, Mengubah Pendirian MK dalam 48 Jam
Ia pun menyinggung tentang banyaknya anak muda yang menjadi seorang pemimpin, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
“Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Lalu, Muhammad Alfatih yang melawan kekuasaan Byzantium, mendobrak Konstantinopel, sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun,” kata Anwar.
Anwar juga mencontohkan Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak yang mengemban jabatan di usia 42 tahun. Ada juga pemimpin di sejumlah negara lain yang usianya masih terbilang muda.
Meski demikian, ketika itu, Anwar enggan pernyataannya ini dikaitkan dengan putusan MK soal uji materi usia capres-cawapres. Dia bilang, ini hanya pendapat pribadi.
“Sekali lagi saya tidak mau berbicara lebih jauh mengenai batas usia capres-cawapres, tunggu putusan MK. Itu pendapat pribadi yang tentu saja bukan hanya adinda saja yang berpendapat seperti itu,” ujarnya.
Anwar menambahkan, apa pun putusan MK, pasti akan muncul pro dan kontra. Dia menyebut, putusan MK tak bisa menyenangkan semua pihak.
“Sampai kapan pun, termasuk sampai dunia kiamat pun, tidak ada sebuah putusan hakim yang memuaskan semua pihak. Itu sudah pasti pro kontra pasti ada,” ucap adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
Baca juga: Ada Nama Gibran di Gugatan Almas Tsaqibbirru, Satu-satunya yang Dikabulkan MK
Benar saja, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (16/10/2023), Anwar mengetuk palu, menyatakan ketentuan tentang usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional bersyarat.