Salin Artikel

Sinyal Persetujuan Anwar Usman soal Pemimpin Muda, Sebulan Sebelum Putusan MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dari sembilan hakim konstitusi, empat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), dua menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion).

Hanya tiga hakim yang sepenuhnya setuju mengubah syarat capres-cawapres. Satu dari tiga hakim tersebut yakni sang Ketua MK, Anwar Usman.

Sinyal Anwar Usman

Sinyal persetujuan Anwar Usman terhadap perubahan syarat usia capres-cawapres telah tercium sejak beberapa waktu lalu, sekitar sebulan sebelum MK mengetuk palu putusan.

Saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/9/2023), Anwar mengungkap bahwa pemeriksaan terhadap uji materi aturan batas usia capres-cawapres sudah rampung.

Ia pun menyinggung tentang banyaknya anak muda yang menjadi seorang pemimpin, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

“Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Lalu, Muhammad Alfatih yang melawan kekuasaan Byzantium, mendobrak Konstantinopel, sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun,” kata Anwar.

Anwar juga mencontohkan Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak yang mengemban jabatan di usia 42 tahun. Ada juga pemimpin di sejumlah negara lain yang usianya masih terbilang muda.

Meski demikian, ketika itu, Anwar enggan pernyataannya ini dikaitkan dengan putusan MK soal uji materi usia capres-cawapres. Dia bilang, ini hanya pendapat pribadi.

“Sekali lagi saya tidak mau berbicara lebih jauh mengenai batas usia capres-cawapres, tunggu putusan MK. Itu pendapat pribadi yang tentu saja bukan hanya adinda saja yang berpendapat seperti itu,” ujarnya.

Anwar menambahkan, apa pun putusan MK, pasti akan muncul pro dan kontra. Dia menyebut, putusan MK tak bisa menyenangkan semua pihak.

“Sampai kapan pun, termasuk sampai dunia kiamat pun, tidak ada sebuah putusan hakim yang memuaskan semua pihak. Itu sudah pasti pro kontra pasti ada,” ucap adik ipar Presiden Joko Widodo itu.

Dikabulkan

Benar saja, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (16/10/2023), Anwar mengetuk palu, menyatakan ketentuan tentang usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional bersyarat.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Mahkamah menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam putusan ini, Anwar, hakim Manahan MP Sitompul, dan hakim Guntur Hamzah, sepenuhnya setuju untuk mengubah syarat capres-cawapres.

Sementara, hakim Daniel Yusmic Foekh dan hakim Enny Nurbaningsih menyatakan alasan berbeda meski sepakat pada putusan yang sama.

Lalu, ada empat hakim yang tak setuju MK mengabulkan gugatan ini, yakni, hakim Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Gugatan tersebut dimohonkan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatannya, Almas yang merupakan warga Surakarta ini mengaku mengagumi sosok Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Ubah pendirian

Dalam persidangan yang sama, hakim Saldi Isra yang menyatakan dissenting opinion, mengungkap bahwa secara keseluruhan, terdapat belasan permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Dari belasan perkara tersebut, hanya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli.

Untuk memutus tiga perkara tersebut, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19 September 2023. RPH dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

“Tercatat, RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” ujar hakim Saldi.

Hasil RPH menyatakan bahwa enam hakim konstitusi MK sepakat menolak permohonan pemohon. Enam hakim juga tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka atau opened legal policy pembentuk undang-undang.

Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya memilih sikap berbeda atau dissenting opinion.

Saldi melanjutkan, Mahkamah lantas menggelar RPH berikutnya untuk memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q. RPH kedua itu dihadiri oleh sembilan hakim kosntitusi, tak terkecuali Anwar Usman.

Dalam RPH tersebut, ungkap Saldi, beberapa hakim yang semula memosisikan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka tiba-tiba menunjukkan ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan pemohon dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Sebagian hakim konstitusi dalam putusan MK nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang berada pada posisi Pasal 169 huruf q sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, kemudian pindah haluan dan mengambil posisi akhir dengan ‘mengabulkan sebagian’ perkara nomor 90/PUU-XXI/2023,” ungkap Saldi.

Dari lima hakim konstitusi yang setuju untuk “mengabulkan sebagian” gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023, tiga hakim membuat syarat alternatif bahwa jika seseorang belum berusia 40 tahun tetap bisa mencaonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Sementara, dua halim konstitusi lain yang setuju untuk “mengabulkan sebagian” gugatan membuat alternatif aturan bahwa jika seseorang belum berusia 40 tahun tetap bisa mencaonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur.

Atas dinamika ini, Saldi pun bertanya-tanya, jika RPH yang digelar untuk memutus perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, akankah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 masih tetap didukung mayoritas hakim sebagai kebijakan hukum terbuka atau tidak.

“Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi halim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel ‘sebagian’, sehingga menjadi ‘mengabulkan sebagian’,” tutur hakim Saldi.

Masih dalam persidangan yang sama, hakim Arief Hidayat, yang juga menyatakan dissenting opinion, turut mengungkap kejanggalan putusan MK ini.

Sama dengan Saldi, Arief mengungkap bahwa dalam RPH pertama, Anwar tidak hadir. Alasannya, demi menghindari potensi konflik kepentingan karena isu yang diputus berkaitan dengan syarat usia minimal capres dan cawapres.

Diketahui, Anwar merupakan suami dari Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo. Dengan kata lain, Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi yang berpotensi diusulkan sebagai capres atau cawapres Pemilu 2024.

Namun, lanjut Arief, ketika Anwar hadir dalam RPH untuk memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, sejumlah hakim konstitusi mengubah pendirian soal syarat capres-cawapres.

"Ketua malahan ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar "dikabulkan sebagian". Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima dengan penalaran yang wajar," ucap Arief.

Karpet merah Gibran

Dengan berubahnya syarat usia capres-cawapres ini, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang jadi cawapres bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, bisa maju ke panggung Pemilu 2024.

Sebab, meski masih berusia 36 tahun, Gibran telah mengantongi syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran pun blak-blakan mengungkap bahwa dirinya telah berulang kali diminta Prabowo untuk jadi cawapres pendampingnya pada Pemilu 2024. Kakak dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tersebut juga mengaku telah melaporkan permintaan Prabowo ini ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto), ke Mbak Puan (Ketua DPP PDI-P Puan Maharani), dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/101/2023).

Anggota partai Koalisi Indonesia Maju pun setuju untuk memasangkan Prabowo dengan Gibran. Wacana duet Prabowo-Gibran juga disuarakan oleh sejumlah organisasi relawan.

Sementara, Prabowo menyebutkan, jika rakyat berkehendak Gibran yang menjadi cawapres, dirinya akan mendengarkan aspirasi itu.

"Ya bagaimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," ujar Prabowo saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/17/13213031/sinyal-persetujuan-anwar-usman-soal-pemimpin-muda-sebulan-sebelum-putusan-mk

Terkini Lainnya

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke