Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andang Subaharianto
Dosen

Antropolog, dosen di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember, Rektor UNTAG Banyuwangi, Sekjen PERTINASIA (Perkumpulan Perguruan Tinggi Nasionalis Indonesia)

Isu Presiden 3 Periode, Karpet Merah Gibran, dan Candu Kekuasaan

Kompas.com - 17/10/2023, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SENIN (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan tentang uji materi aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski MK terbelah dan semacam ada “kejanggalan”, hasil putusannya jauh dari harapan publik pada umumnya.

Soal batas usia memang ditolak. Namun, MK mengabulkan permohonan penambahan syarat capres dan cawapres.

MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu. Putusan berlaku mulai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Empat hakim MK menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Putusan tersebut didukung lima hakim MK. Namun, dari lima itu dua hakim menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion).

Kejanggalan dimaksud, sebagaimana dikemukakan salah satu hakim MK, Arief Hidayat, saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Selasa (19/9/2023), yang tidak dihadiri Ketua MK Anwar Usman dengan alasan menghindari potensi konflik kepentingan.

RPH itu menolak tiga perkara: Perkara Nomor 29PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Namun, saat memutus dua perkara lain, yang salah satunya berujung diputus inkonstitusional bersyarat, Anwar Usman hadir.

"Ketua malahan ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar ‘dikabulkan sebagian’. Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima dengan penalaran yang wajar," ucap Arief Hidayat (Kompas.com, 16/10/2023).

Dengan putusan MK itu berarti jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbuka lebar menuju kursi cawapres.

Boleh dikata tinggal selangkah lagi, publik akan melihat Gibran berjalan di atas karpet merah menuju kursi cawapres.

Kecuali sang ayah yang masih berkuasa memveto tak merestuinya. Gibran pun menolaknya, lalu membiarkan putusan MK sekadar norma baru.

Ditunggu Prabowo

Membaca dinamika pemilihan presiden (pilpres) belakangan ini, putusan MK itu sangat ditunggu Prabowo. Substansinya sesuai harapan Prabowo yang selalu merayu Gibran untuk bersedia menjadi cawapresnya.

Ia sudah pasti tak akan menyia-nyiakan kesempatan mengunduh efek Jokowi tersebut. Prabowo sadar betul bahwa Jokowi punya pengaruh besar untuk menghindari kekalahan yang ketiga kali pada kontestasi pilpres sebagai capres.

Bila Gibran sukses dicalonkan sebagai cawapresnya, diyakini elektabilitas Prabowo akan naik secara signifikan. Peluang memenangi kontestasi Pilpres 2024 terbuka.

Di atas kertas Gibran dinilai potensial menyedot suara Jawa Tengah. Sejauh ini menurut sejumlah survei Ganjar selalu unggul di Jawa Tengah.

Gibran juga dipandang potensial sebagai magnet bagi para pemilih yang menunggu rekomendasi Jokowi. Juga segmentasi pemilih muda. Gibran adalah kata kunci memastikan dukungan Jokowi.

Singkat kata, Gibran dipandang punya nilai politik strategis sangat tinggi. Dengan mendapatkan Gibran, boleh jadi Prabowo yakin tinggal selangkah lagi memenangi Pilpres 2024.

Soal muncul kritik keras dari sudut etika politik karena cara yang ditempuh terkesan memperalat MK, dipandang biasa saja. Dalihnya, asas demokrasi memang membolehkan perbedaan pandangan.

Apalagi, partai politik (parpol) anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) – Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia – tampaknya juga tak keberatan.

Bahkan, Gibran dipandang Prabowo sebagai “titik temu” perbedaan kepentingan parpol anggota KIM.

Pun sejumlah kelompok sukarelawan pendukung Jokowi, seperti Projo (Pro-Jokowi) dan Samawi (Solidaritas Ulama Muda Jokowi), secara terang-terangan menyodorkan nama Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo.

Di sejumlah daerah juga telah dipasang baliho bergambar wajah Prabowo bersama Gibran. Sungguh terkesan diorkestrasi, yang seolah-olah jalan Gibran sudah pasti terbuka melalui putusan MK. Dan, Gibran pun akan melaluinya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com