JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda atas dikabulkannya gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakat Almas Tsaqibbirru Re A.
Enny mengatakan, petitum yang diajukan pemohon tidak selengkap sebagaimana permohonan awal pemohon.
Di mana dalam berkas perbaikannya, Enny menjelaskan, petitum pemohon tidak memasukan frasa paling rendah 40 tahun sebagai calon presiden maupun calom wakil presiden.
"Pemohon tulis dengan tanda baca yakni kutip titik, titik, yang seolah terbaca terdapat kutipan frasa yang tidak perlu ditulis lagi oleh pemohon tetapi cukup ditulis dengan menggunakan simbol tersebut," kata Enny dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca juga: MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konsitusi supaya norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi... atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Enny, penulisan petitum tersebut tidak selengkap sebagaimana permohonan awal.
Di mana dalam permohonan awal petitum pemohon menyatakan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
"Dalam perbaikan permohonannya pemohon tidak memasukan frasa berusia paling rendah 40 tahun," tegas Enny.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa
Gugatan ini dimohonkan diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakat Almas Tsaqibbirru Re A.
Dari sembilan hakim konstitusi, enam di antaranya tak setuju atas putusan tersebut. Rinciannya, empat hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda, yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.