Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Berbeda Hakim Enny Nurbaningsih Terkait Dikabulkannya Gugatan Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 16/10/2023, 16:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Vitorio Mantalean,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda atas dikabulkannya gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakat Almas Tsaqibbirru Re A.

Enny mengatakan, petitum yang diajukan pemohon tidak selengkap sebagaimana permohonan awal pemohon.

Di mana dalam berkas perbaikannya, Enny menjelaskan, petitum pemohon tidak memasukan frasa paling rendah 40 tahun sebagai calon presiden maupun calom wakil presiden.

"Pemohon tulis dengan tanda baca yakni kutip titik, titik, yang seolah terbaca terdapat kutipan frasa yang tidak perlu ditulis lagi oleh pemohon tetapi cukup ditulis dengan menggunakan simbol tersebut," kata Enny dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca juga: MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konsitusi supaya norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi... atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Enny, penulisan petitum tersebut tidak selengkap sebagaimana permohonan awal.

Di mana dalam permohonan awal petitum pemohon menyatakan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

"Dalam perbaikan permohonannya pemohon tidak memasukan frasa berusia paling rendah 40 tahun," tegas Enny.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa

Gugatan ini dimohonkan diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakat Almas Tsaqibbirru Re A.

Dari sembilan hakim konstitusi, enam di antaranya tak setuju atas putusan tersebut. Rinciannya, empat hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda, yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com