JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, isu aliran dana eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem harus dibuktikan melalui peradilan pidana.
Hal itu diungkapkan Mahfud saat berkunjung ke Lasem, Rembang, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023).
“Karena seumpama pun betul, seumpama pun betul dana itu mengalir ke parpol, itu harus dibuktikan oleh peradilan pidana dulu pada kasus yang sekarang berlangsung, kasus Syahrul Yasin Limpo,” kata Mahfud dalam keterangan video, dikutip pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: Soal Dugaan Miliaran Rupiah dari SYL, Nasdem Ragu KPK Masih Independen dan Berencana Somasi
Mahfud menyebutkan, nantinya bakal ada peradilan terhadap tindak pidana korporasi untuk membuktikan kasus itu.
“Itu bisa diproses hukum lagi untuk tindak pidana korporasi, itu juga lama. Masih ada tiga peradilan yang dilewati,” kata eks Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu.
Mahfud juga menyebutkan, Partai Nasdem hampir tidak mungkin dibubarkan karena kasus Syahrul Yasin Limpo, setidaknya hingga Pemilu 2024 selesai.
Ia mengatakan, pembubaran partai sedianya melalui MK.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menyebut terdapat aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Pernah Transfer Uang ke Nasdem untuk Bantuan Bencana
Adapun Syahrul Yasin Limpo yang merupakan Dewan Pakar Nasdem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Alex mengatakan bahwa ia menyampaikan itu berdasarkan alat bukti saat penyidikan.
“Itu bukan pernyataan pribadi, tetapi saya mewakili pimpinan dan lembaga,” kata Alex melalui pesan tertulis kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Sementara itu, Partai Nasdem mempertimbangkan melayangkan somasi terhadap Alexander Marwata buntut pernyataan tersebut.
“Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata karena ucapannya. Kami mempertimbangkan,” kata Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu petang.
Sahroni menilai, Nasdem sudah rugi di hadapan publik akibat pernyataan Alex Marwata.
“Seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi, yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alex Marwata,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.