JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa ada aliran dana eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partai.
Pernyataan itu sebelumnya diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Jumat (13/10/2023).
“Saya selaku bendahara umum partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK oleh Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai Nasdem,” kata Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni saat konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).
Baca juga: KPK Sebut Ada Uang Miliaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem
Menurut Sahroni, pernyataan Alex Marwata tendensius ke Partai Nasdem.
“Kenapa benci benar, kok seolah-olah kami ini busuk banget,” tutur Sahroni.
Sahroni mengonfirmasi, Syahrul Yasim Limpo yang merupakan Dewan Pakar Nasdem, memang pernah mengirim uang ke partai. Namun, uang itu untuk bantuan bencana.
“Saya sampaikan resmi bahwa benar menerima transferan untuk bantuan bencana alam. Dan bukan kami aja, Fraksi Nasdem, bukan. Semua parpol di DPR memberikan bantuan yang nilainya besar kecilnya itu masing-masing, tidak dipatok,” kata Sahroni.
Baca juga: Soal Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul, Alexander: Saya Tersinggung, Saya Termasuk Pimpinan Lho
Sahroni mengungkapkan, Nasdem tetap menghormati proses hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Supaya terang benderang pada proses yang dilakukan Pak Syahrul Yasin Limpo,” kata Sahroni.
“Kita hormati proses hukum itu, kita ikuti prosesnya, tapi jangan seolah-olah menjustifikasi kami itu menyuruh seseorang untuk korupsi dan menyetorkan itu kepada kami ke bendahara partai politik,” ujar dia.
Baca juga: KPK Akan Periksa Istri, Anak, dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Terkait Aliran Dana
Alexander Marwata sebelumnya mengatakan, pihaknya menyebut terdapat aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem.
Adapun Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.