Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK: Syarat Capres "Pernah Jadi Penyelenggara Negara" Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Kompas.com - 16/10/2023, 13:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, permohonan penambahan syarat alternatif "pernah menjadi penyelenggara negara" ke dalam syarat usia minimum capres-cawapres justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebagai informasi, petitum tersebut dicantumkan Partai Garuda dan beberapa kepala daerah, dalam gugatan usia minimum capres-cawapres yang mereka layangkan ke MK lewat perkara nomor 51 dan 55/PUU-XXI/2023.

Dalam pertimbangan hukum MK pada putusan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, majelis hakim menyoroti bahwa kategori penyelenggara negara meliputi aneka jenis jabatan yang masing-masingnya mempunyai batasan usia minimal yang berbeda.

Baca juga: Massa Bubarkan Diri Usai MK Tolak Uji Materi Usia Capres/Cawapres

Ini menyebabkan kerancuan, karena batas usia minimum capres-cawapres jadi beraneka ragam, tergantung jabatan penyelenggara negara yang sedang/pernah diemban.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, hal ini menyebabkan contradictio in terminis pada Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).


"Artinya, seseorang yang belum berusia 40 tahun tidak boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, sekaligus seseorang yang belum berusia 40 tahun boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, sepanjang yang bersangkutan adalah penyelenggara negara atau pernah menjabat sebagai penyelenggara negara," kata dia dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

"Sifat kontradiktif demikian niscaya memunculkan kebingungan dan keraguan bagi adressat yang dituju pasal a quo, yang pada akhirnya menghadirkan tidak lain suatu kondisi ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945," terangnya.

Majelis hakim juga menyoroti bahwa pemohon tidak menguraikan lebih jauh pada batasan mana penyelenggara negara dimaksud dikatakan berpengalaman yang setara dengan jabatan presiden/wakil presiden.

Dengan putusan ini syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres tetap menjadi syarat mutlak, karena syarat alternatif berupa pengalaman pernah menjadi penyelenggara negara ditolak MK.

Baca juga: Anwar Usman Tak Ikut Putus 3 Gugatan Usia Capres-cawapres yang Ditolak MK

Sebagai informasi, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa serta beberapa kepala daerah lainnya mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com