JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah.
MK menolak permohonan kepala daerah yang meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi sudah berpengalaman menjabat kepala daerah atau penyelenggara negara lainnya bisa maju sebagai capres atau cawapres.
Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Garuda, Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Tak Boleh Maju Capres-Cawapres
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dengan putusan MK ini, syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres tetap berlaku syarat mutlak.
Mahkamah konsisten berpandangan bahwa perihal batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
"Mahkamah pada pokoknya berpendapat bahwa pembatasan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang menjadi kewenangan sepenuhnya Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden," ujar hakim Enny Nurbaningsih.
"Mahkamah dalam perkara a quo tidak menemukan alasan pembenar atau argumentasi pembenar untuk menyatakan norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka dimaksud sebagai norma yang inkonstitusional atau setidaknya inkonstitusional bersyarat," lanjutnya.
Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon. Dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlah kepala daerah pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sejumlah kepala daerah yang mengajukan gugatan ini yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Partai Garuda juga mengajukan gugatan dengan petitum yang sama dengan yang diajukan para kepala daerah. Gugatan ini tercatat sebagai perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.
Atas gugatan ini, MK menyatakan menolak karena permohonan para pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Gugatan lain dimohonkan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. Namun, atas gugatan PSI ini, Mahkamah menyatakan menolak.
Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: Berpotensi Jadi Pelanggaran Moral
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.
Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih memedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.
Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.