Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Konsistensi MK dalam Putusan Uji Materi Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 16/10/2023, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan membacakan putusan terkait gugatan uji materi batasan usia minimum capres-cawapres.

Dikutip dari situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," kata Fajar pada 9 Oktober 2023 lalu.

Gugatan itu menarik perhatian karena sangat terkait dengan dinamika menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.

Baca juga: Soal Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Projo: Kami Hormati Proses Hukum

Kelompok yang mendukung gugatan menilai penetapan syarat usia minimum capres-cawapres sebagai bentuk diskriminasi terhadap figur-figur politik yang dianggap bisa bersaing dalam Pilpres.

Sedangkan kalangan lain menilai penetapan syarat batas usia capres-cawapres bukan suatu bentuk diskriminasi terhadap bakal kandidat tertentu.

Menurut mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, gugatan itu bukan ranah konstitusional.

Dia menilai batas usia minimum capres-cawapres bisa dianggap sebagai syarat pekerjaan.

"Persoalan kedua, substansi yang mau dinilai itu apaan? itu kan muncul Open Legal Policy, materi yang sebetulnya bukan konstitusionalitas, itu soal teknis. Terserah UU mau mengaturnya," ujar Jimly saat dihubungi melalui telepon, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Mahasiswa Serukan Tolak Intervensi Politik di MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

"Misalnya ada yang namanya persyaratan pekerjaan, untuk jadi perawat berapa usia, untuk jadi polisi usia berapa, ya kan. Setiap kerjaan beda-beda syaratnya, jangan karena perbedaan itu lalu dianggap diskriminasi," sambung dia.

Secara terpisah, pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkap MK sebelumnya sudah beberapa kali menolak gugatan syarat batas usia suatu jabatan publik.

Menurut catatannya, setidaknya terdapat 7 putusan MK yang menolak gugatan terkait usia jabatan publik dengan alasan yang sama, yaitu merupakan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki pembentuk undang-undang.

"Saya mengutip, ada tujuh putusan yang soal usia tuh, mulai dari tahun 2007 MK sudah konsisten kalau syarat usia itu adalah kebijakan hukum atau legal policy dari pembentuk undang-undang," ujar Bivitri dalam acara diskusi daring, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Duga Ada Orkestrasi Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK, Pakar: Masyarakat Harusnya Marah


Pertama terkait Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 yang menguji syarat usia calon kepala daerah, halaman 56 menyebutkan:

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com