JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah menteri di Indonesia yang terjerat korupsi dan berurusan dengan penegak hukum terus bertambah setelah Reformasi 1998.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi contoh terbaru jajaran anggota kabinet pemerintahan yang terjerumus dalam dugaan rasuah.
Menurut catatan, sebagian dari kasus menteri dan mantan menteri yang korupsi itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, Kejaksaan Agung juga menangani perkara rasuah yang menarik perhatian masyarakat.
Mereka menangani dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G yang diduga melibatkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Kasus itu sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca juga: Pengacara Syahrul Yasin Limpo Pertanyakan Uang Rp 30 Miliar yang Disita KPK
Menurut catatan, terdapat 3 mantan menteri di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputeri yang kasus korupsinya terkuak setelah masa jabatannya selesai.
Pertama adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu terbukti melakukan korupsi yakni menerima pungutan tidak sah selama periode kepemimpinannya pada 2002-2004.
Dana non budgeter tidak sah itu dikumpulkan di dua rekening Departemen Kelautan dan Perikanan total berjumlah Rp 31 miliar, yaitu Rp 12 miliar yang dipungut dari pihak internal dan Rp 19,7 miliar dari pihak eksternal.
Dalam perkara itu, Rokhmin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Setelah menyelesaikan masa hukuman, Rokhmin kembali ke panggung politik dengan menjadi calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dalam Pemilu 2024 dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Siap Datangi KPK Jumat Besok
Eks menteri lain dari kabinet pemerintahan Megawati yang menjadi terpidana korupsi adalah eks Menteri Kesehatan Achmad Sujudi.
Dia terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan dan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
Eks Menteri Dalam Negeri di kabinet pemerintahan Megawati, Hari Sabarno, juga terbukti korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Seluruh perkara ketiga eks menteri Megawati itu ditangani oleh KPK.
Baca juga: Febri Diansyah Masih Koordinasi dengan KPK soal Jadwal Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo
Dalam masa pemerintahan SBY pada 2004-2009 dan 2009-2014 terdapat 5 menteri yang terjerat korupsi.