Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: Rokok Bukan Barang Ilegal, Tak Dapat Dilarang Diiklankan

Kompas.com - 12/10/2023, 15:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut rokok bukanlah barang ilegal sehingga tak dapat dilarang untuk diiklankan.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari menyebut tidak adanya larangan produk rokok untuk diiklankan sebagaimana norma putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait produk rokok.

Hal ini disampaikan Cahyani dalam Halaqah Nasional yang digelar oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Ketika Restu Jokowi Antarkan Andi Widjajanto Gabung TPN Ganjar...

"Kesimpulan yang saya tarik dari beberapa putusan MK itu, pertama produk tembakau adalah produk legal yang dapat diatur dan tidak dilarang. Kita bisa ngatur, tapi kita juga tidak dilarang," kata Cahyani.

"Lalu kemudian rokok bukanlah barang ilegal. Sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan walaupun dengan syarat-syarat tertentu," sambung Cahyani.

Cahyani menjelaskan, apabila produk rokok diiklankan, tetap harus ada jaring pengamannya.

Jaring pengaman tersebut misalnya, iklan rokok yang tayang di sebuah stasiun televisi selalu di atas pukul 22.00.

"Artinya apa, itu salah satu cara untuk ngamanin sebenarnya. Supaya generasi muda mungkin jam segitu sudah pada tidur. Itu saya menangkapnya seperti itu," ujar Cahyani.

Baca juga: Wacana Gibran Cawapres Prabowo, Nama-nama Besar Tersingkir

Dalam iklan itu, lanjut Cahyani, juga tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan seseorang yang sedang merokok.

Pemaknaan norma putusan MK lainnya ialah perihal tidak adanya penempatan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan.

Begitu juga dengan tidak adanya pelarangan produk rokok untuk diperjualbelikan.

"Begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang, sehingga rokok adalah produk yang legal terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com