JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono selama 20 hari pertama.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Kasdi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Penyidik juga menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Kasdi untuk 20 hari pertama,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: KPK Panggil Eks Mentan Syahrul sebagai Tersangka, tetapi Tak Hadir
Kasdi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) pada gedung Merah Putih KPK mulai 11 hingga 30 Oktober 2023.
Adapun Syahrul dan Hatta belum ditahan karena mereka meminta pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda.
Sebelum ditahan, Kasdi diperiksa penyidik selama 9 jam di lantai dua Gedung Merah Putih.
“Tersangka Syahrul dan tersangka Hatta, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tutur Tanak.
Dalam perkara ini, KPK menduga Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan uang setoran dari unit eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Uang yang disetorkan diduga bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan dan permintaan uang kepada para vendor yang memenangkan proyek di Kementan.
Baca juga: Teka-teki Sprindik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Tengah Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK...
Tanak menyebut, Syahrul diduga menerima setoran senilai 4.000 dollar AS (kurang lebih Rp 62 juta) hingga 10.000 dollar AS (kurang lebih Rp 156 juta) per bulan dari bawahannya itu.
”Dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” kata Tanak.
Total uang yang diduga dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar dalam kurun waktu 2020-2023. Jumlah ini masih terus didalami oleh penyidik KPK.
Baca juga: Ajudan Eks Mentan Syahrul Tak Hadiri Panggilan KPK
Uang tersebut kemudian digunakan Syahrul untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.
“Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul,” ujar Tanak.
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.