Salin Artikel

KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Kasdi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Penyidik juga menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Kasdi untuk 20 hari pertama,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Kasdi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) pada gedung Merah Putih KPK mulai 11 hingga 30 Oktober 2023.

Adapun Syahrul dan Hatta belum ditahan karena mereka meminta pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda.

Sebelum ditahan, Kasdi diperiksa penyidik selama 9 jam di lantai dua Gedung Merah Putih.

“Tersangka Syahrul dan tersangka Hatta, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tutur Tanak.

Dalam perkara ini, KPK menduga Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan uang setoran dari unit eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Uang yang disetorkan diduga bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan dan permintaan uang kepada para vendor yang memenangkan proyek di Kementan.

Tanak menyebut, Syahrul diduga menerima setoran senilai 4.000 dollar AS (kurang lebih Rp 62 juta) hingga 10.000 dollar AS (kurang lebih Rp 156 juta) per bulan dari bawahannya itu.

”Dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” kata Tanak.

Uang tersebut kemudian digunakan Syahrul untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

“Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul,” ujar Tanak.

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/11/22263861/kpk-tahan-sekjen-kementan-kasdi-subagyono

Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke