JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi sayap Partai Gerindra, Tunas Indonesia Raya (Tidar), tak ingin ambil pusing karena mengusulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.
Meskipun diketahui, putra Presiden Joko Widodo itu merupakan kader PDI Perjuangan.
“Saya rasa tidak ada partai lain yang mengatakan bahwa mereka punya hak untuk memprotes apa yang dilakukan di partai atau koalisi lain,” kata Ketua Umum Tidar Rahayu Saraswati saat konferensi pers di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Gelombang Dukungan Prabowo-Gibran, dari Relawan hingga Parpol
“Jadi selama itu ada di dalam wewenang PDI-P, kami sangat menghormati apapun yang menjadi keputusan mereka,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Rahayu menyebutkan, sebagai organisasi sayap Gerindra, Tidar memiliki mekanisme tersendiri untuk mengusulkan pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Di mana kami diberikan ruang dan kami menggunakan wewenang itu. Persoalan nanti konsekuensinya di luar dari Gerindra, itu kami serahkan ke partai masing-masing,” kata Rahayu.
Adapun Tidar telah mendeklarasikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.
Namun demikian, Tidar bakal menunggu keputusan dari Mahkamah Konsitusi (MK) terkait sengketa persyaratan usia capres-cawapres.
“Kami sebagai warga negara yang taat hukum tetap akan menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023,” ujar Rahayu.
Ia mengatakan, Tidar melihat Gibran memiliki track record yang cukup mumpuni.
Baca juga: Respons Gibran soal Arah Dukungan Sama di Pilpres, Kaesang: Saya Jadi Bingung
“Beliau sudah banyak prestasi dalam berbagai hal, terutama dalam membangun Kota Surakarta,” tutur Rahayu.
“Kami melihat tokoh yang sangat cocok untuk mendampingi Pak Prabowo adalah tokoh muda yang mewakili kami dari suara mayoritas,” ujar dia.
Rahayu mengaku, Tidar belum berkomunikasi secara langsung dengan Prabowo maupun Gibran soal usulan ini.
Saat ini, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, berusia 36 tahun.
Di sisi lain, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: Organisasi Sayap Gerindra Tidar Deklarasikan Prabowo-Gibran, dengan Syarat Tunggu Keputusan MK
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.