Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Nonaktifkan Sementara Pimpinan KPK Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo

Kompas.com - 09/10/2023, 22:24 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menonaktifkan sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat pemerasan terhadap mantan Menteri Keuangan Syahrul Yasin Limpo.

Di sisi lain, muncul dugaan Ketua KPK Firli Bahuri terlibat dugaan pemerasan itu, meski sudah dibantah. Sedangkan Syahrul disebut-sebut tersangkut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang tengah diusut KPK.

Foto pertemuan antara Firli dan Syahrul di sebuah tempat yang diperkirakan lapangan bulutangkis kemudian beredar luas di internet. Perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul saat ini tengah disidik oleh Polda Metro Jaya.

Saut menilai, pimpinan KPK yang diduga terlibat dugaan pemerasan sebaiknya dinonaktifkan sementara supaya tidak mencederai citra KPK.

Baca juga: Dewas KPK Kumpulkan Keterangan soal Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

“Sekarang kita Indonesia bicara trust, kita bicara kepercayaan, sebaiknya Presiden dengan bijak, karena KPK di bawah pemerintah, dia diminta untuk istirahat dulu, tapi kemudian nanti kalau tidak terbukti nama baiknya dipulihkan,” kata Saut Situmorang dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Senin (9/10/2023).

Saut menuturkan, perlu merunut waktu dari mulai adanya pengaduan, tahun pertemuan, hingga kasus dugaan korupsi di Kementan untuk membuktikan adanya mens rea.

Jika terbukti, itu artinya Pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian harus menghadapi dua kasus.

“Praktis pimpinan itu ada dua case ya, case pemerasan dan case yang melanggar UU KPK. Jadi ada 2 case menyelimuti yang bersangkutan, case dengan Menteri Pertanian, satu case yang dia artinya dengan dua orang yang lain, itu silakan KPK nanti berproses di situ,” ujar Saut.

Sementara itu, Firli juga beberapa kali melakukan hal-hal kontroversial sampai disidang oleh Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Bertemu Syahrul Yasin Limpo Saat KPK Belum Selidiki Kasus di Kementan

Dia pernah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk diskon penyewaan helikopter dari PT APU.

Dugaan gratifikasi usai Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan perbandingan harga dari penyedia jasa penerbangan lain.

Dari sana, tampak bahwa diskon yang didapatkan Firli terlalu jauh dari harga umum.

Dugaan penerimaan gratifikasi terjadi pada Juni 2020. Saat itu, Firli menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Baturaja, Lampung, selama 4 jam.

Baca juga: Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Badminton, Firli Bahuri: Bukan atas Undangan Saya


Pada September 2020, Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga melaporkan hal serupa pada Dewan Pengawas KPK sebagai dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, yaitu bergaya hidup mewah.

Pada bulan yang sama, Dewan Pengawas KPK melalui sidang etik memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com