Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang 2,5 Kilogram Emas Sitaan dari Mantan Rektor Unila Karomani

Kompas.com - 03/10/2023, 14:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu paket emas seberat 2.514,5 gram atau 2,5 kilogram emas yang dirampas dari mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Karomani merupakan rektor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022. Ia kemudian didakwa menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila.

“Total emas keseluruhan 2.514,5 gram,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Mahasiswi Unila Beberkan Manfaat Pertukaran Mahasiswa di Kampus Lain

Ali mengatakan, 2 kilogram emas itu dilelang KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Sebanyak 2,5 kilogram itu dilelang dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta (closed bidding).

“Harga limit Rp 2.184.778.800 dan uang jaminan Rp 1.000.000.000,” ujar Ali.

Adapun rincian emas itu adalah satu keping emas Antam dengan bobot 2 gram, satu keping emas seberat ,5 gram bersertifikat Galeri 24, 10 keping emas Antam dengan berat masing-masing 100 gram.

Kemudian, satu keping emas Antam dengan berat 25 gram, 14 keping emas Antam dengan berat masing-masing 100 gram, 8 keping emas Antam dengan berat 10 gram, satu keping emas Antam dengan bobot 5 gram, dan satu keping emas Antam dengan berat 2 gram.

Selain itu, KPK juga melelang satu buah tas merk Braun Buffel berwarna coklat kulit dan satu tas ransel merek Eiger.

Baca juga: KPK Lelang Emas 2,5 Kg Sitaan dari Mantan Rektor Unila, Simak Harganya

Lelang dilaksanakan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jakarta pada Rabu (11/10/2023).

Calon peserta bisa melihat objek lelang itu pada Senin (9/10/2023) pukul 10.00-12.00 WIB.

“Di Rupbasan Komisi Pemberantasan Jalan Dewi Sartika Nomor 68 Cawang Jakarta Timur,” tutur Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Karomani pada Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Daftar Aset dan Harta Eks Rektor Unila Karomani yang Telah Disita KPK

Guru besar itu dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama Jaksa KPK.

Karomani juga dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu maka hartanya akan disita.

"Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com