Salin Artikel

KPK Lelang 2,5 Kilogram Emas Sitaan dari Mantan Rektor Unila Karomani

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu paket emas seberat 2.514,5 gram atau 2,5 kilogram emas yang dirampas dari mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Karomani merupakan rektor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022. Ia kemudian didakwa menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila.

“Total emas keseluruhan 2.514,5 gram,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Ali mengatakan, 2 kilogram emas itu dilelang KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Sebanyak 2,5 kilogram itu dilelang dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta (closed bidding).

“Harga limit Rp 2.184.778.800 dan uang jaminan Rp 1.000.000.000,” ujar Ali.

Adapun rincian emas itu adalah satu keping emas Antam dengan bobot 2 gram, satu keping emas seberat ,5 gram bersertifikat Galeri 24, 10 keping emas Antam dengan berat masing-masing 100 gram.

Kemudian, satu keping emas Antam dengan berat 25 gram, 14 keping emas Antam dengan berat masing-masing 100 gram, 8 keping emas Antam dengan berat 10 gram, satu keping emas Antam dengan bobot 5 gram, dan satu keping emas Antam dengan berat 2 gram.

Selain itu, KPK juga melelang satu buah tas merk Braun Buffel berwarna coklat kulit dan satu tas ransel merek Eiger.

Lelang dilaksanakan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jakarta pada Rabu (11/10/2023).

Calon peserta bisa melihat objek lelang itu pada Senin (9/10/2023) pukul 10.00-12.00 WIB.

“Di Rupbasan Komisi Pemberantasan Jalan Dewi Sartika Nomor 68 Cawang Jakarta Timur,” tutur Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Karomani pada Kamis (25/5/2023).

Guru besar itu dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama Jaksa KPK.

Karomani juga dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu maka hartanya akan disita.

"Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/03/14392661/kpk-lelang-25-kilogram-emas-sitaan-dari-mantan-rektor-unila-karomani

Terkini Lainnya

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke