Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Cabut 3.000 Perda, Jokowi Sekarang "Nyerah"

Kompas.com - 03/10/2023, 14:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa ia pernah mencabut 3.000 peraturan daerah (perda) yang menurutnya menyebabkan birokrasi menjadi rumit.

Cerita ini disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Kita sudah berpuluh-puluh tahun terjebak pada sebuah sistem prosedur yang rumit dan berbelit-belit itu karena aturan banyak sekali. Saya pernah mencabut 3.300 perda," kata Jokowi dalam sambutannya.

Baca juga: Jumlah ASN 4,4 Juta, Jokowi: Partai Boleh Banyak, tapi yang Melaksanakan Tetap Korpri

Pernyataan Jokowi itu disambut tepuk tangan para anggota Korpri, tetapi ia meminta agar tidak beri tepuk tangan.

Sebab, keputusan mencabut perda tersebut rupanya digugat ke Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pemerintah pusat tidak berhak mencabut perda.

"Jangan tepuk tangan dulu, cabut sudah, sampaikan ke Mendagri, cabut, iya Pak kita cabut. Lewat kajian, enggak ada 3 bulan digugat di Mahkamah, kalah, kalah," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun kini mengaku sudah menyerah dan tidak mau lagi mencabut perda seperti yang pernah ia lakukan sebelumnya.

"Setelah itu saya sudah, enggak usah, engggak usah. Cabut lagi, nanti kalah lagi bagaimana?" ujar dia.

Baca juga: Singgung TikTok Shop, Jokowi: Mestinya, Teknologi Muncul, Regulasi Disiapkan

Kendati demikian, Jokowi berpesan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap inovatif dan adaptif terhadap perubahan yang ada.

Ia menyebutkan, regulasi yang ada pun mesti disederhanakan agar pemerintah dapat bergerak dengan lebih lincah.

"Itu sistem yang harus kita perbaiki karena yang namnya perda itu akan juga mengatur birokrasi pemerintahan di provinsi kabupaten/kota," kata Jokowi.

Pada 2016 lalu, Jokowi pernah mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mencabut 3.143 perda dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah.

Regulasi tersebut dianggap bermasalah karena menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.


Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

Namun, belakangan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak berhak mencabut perda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com