JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan disebut telah menerima uang sebesar Rp 60 miliar dari PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) terkait pekerjaan power system yang meliputi baterai dan solar panel untuk proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Hal itu diungkapkan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Irwan dihadirkan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Baca juga: Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK
Menurut Irwan, uang puluhan miliar yang diterima Yusrizki, kemudian diberikan kepada dirinya. Atas pengakuan itu, jaksa pun mendalami maksud adanya penyerahan uang tersebut.
“Uang Rp 60 Miliar dari Yusrizki kepentingannya apa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Mendengar hal ini, Irwan mengaku tidak tahu secara detail maksud pemberian uang itu. Namun, uang puluhan miliar ini diberikan untuk pendampingan hukum kasus BTS 4G yang saat itu sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
“Saya tidak tahu, namun pak Yusrizki menyampaikan kepada saya ini bantuan untuk kontribusi pada saat pendampingan hukum,” papar Irwan.
“Bantuan pendampingan hukum atau penyelesaian kasus?” cecar jaksa menimpali.
“Saya kira sama saja, karena pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak,” terang Irwan.
Irwan menjelaskan, uang Rp 60 miliar tersebut diberikan oleh Yusrizki terkait dengan pekerjaan power system dalam proyek BTS 4G. Namun, uang tersebut diambil oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Jaksa pun menggali keterangan Widi Purnama yang turut menjadi saksi dalam sidang ini. Kepada jaksa, Windi mengaku diminta mengambil uang puluhan miliar itu oleh Irwan Hermawan.
Windi juga mengungkapkan, uang Rp 60 miliar itu diambil dari seseorang bernama Jefry di sebuah rumah di Praja Dalam.
“Saya diminta oleh saudara Irwan, beliau memberikan secarik kertas ada nama Jefry dengan alamat Praja Dalam. Saya mengambil uang ke alamat itu,” kata Windi.
Baca juga: Kejagung Bakal Pelajari Dugaan Dito Ariotedjo Terima Dana Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G
Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejagung sempat menggeledah Kantor di Jalan Praja Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkait perkara BTS 4G pada Juli lalu.
Kantor tersebut merupakan milik Adamsyah Wahab alias Don Adam, mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yang pernah bertarung di pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi membenarkan sebuah kantor di Jalan Praja Dalam yang digeledah adalah kantor milik Don Adam.
“Yang di Praja Dalam, betul itu kantor yang bersangkutan ya (Don Adam),” kata Kuntadi 13 Juli 2023 lalu.
Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.