Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Ciptaker yang Tak Lagi Cacat Formil Usai DPR "Obok-obok" Komposisi Hakim MK

Kompas.com - 03/10/2023, 07:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (29/9/2022) menyetujui untuk mencopot seorang hakim konstitusi, Aswanto, kendati masa baktinya masih merentang sampai tahun 2029.

Tak peduli kritik kanan-kiri, Senayan jalan terus dengan keputusan kontroversial itu dan mengangkat Sekretaris Jenderal MK waktu itu, Guntur Hamzah, jadi suksesor Aswanto.

"Apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco sebagai pemimpin Rapat Paripurna.

Lima fraksi setuju, satu menerima dengan catatan, satu menolak, dan dua tidak hadir. Aswanto pun turun takhta secara paksa.

Baca juga: MK Tak Masalah Proses Penetapan UU Ciptaker Tak Selaras UUD 1945

Belakangan, Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang "Pacul" Wuryanto, mengungkap alasan parlemen mencopot Aswanto.

Aswanto dianggap kerap menganulir undang-undang produk DPR, padahal ia menempati jabatan hakim konstitusi melalui usul Senayan.

"Dasarnya, Anda tidak komitmen, begitu lho. Enggak komit dengan kita, ya mohon maaflah, kita punya hak dipakai," ucap Bambang, Jumat (30/9/2022).

Simsalabim Jokowi teken Perppu Ciptaker

Salah satu beleid yang dianulir Aswanto adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena cacat formil.

Bagaimana tidak, UU Ciptaker disahkan hanya dalam kurun delapan bulan ketika pandemi Covid-19 merebak, melahirkan banyak salah ketik dan beragam versi jumlah halaman menjelang pengesahannya.

Ketika itu, Aswanto bersama empat hakim konstitusi lainnya (Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo) menjadi kubu mayoritas dalam memutus UU yang dianggap berpihak kepada pengusaha dan meminggirkan kepentingan pekerja itu.

Baca juga: MK Anggap Perppu Ciptaker Jokowi Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa

Empat hakim lain: Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Foekh, dan Manahan Sitompul, menjadi pihak berseberangan (dissenting) yang menganggap UU Ciptaker konstitusional meski banyak kelemahan dalam proses perumusan.

Dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, Aswanto cs menilai penyusunan UU Ciptaker yang tak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Ini melanggar asas transparansi dan keterbukaan perumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Melalui putusan 448 halaman tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang memperbaikinya maksimum dalam dua tahun ke depan.

Istana tak hilang akal mencari celah agar beleid yang sejak awal dipromosikan untuk menggenjot kepentingan industri itu bisa lolos lubang jarum.

Baca juga: MK Sebut UU Ciptaker 2023 Tak Perlu Partisipasi Publik Berarti karena dari Perppu

Presiden Joko Widodo mengundangkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai bentuk perbaikan UU Ciptaker pada 30 Desember 2022, meski perppu seharusnya hanya dapat diundangkan karena kegentingan yang memaksa.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com