Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Masalah Proses Penetapan UU Ciptaker Tak Selaras UUD 1945

Kompas.com - 02/10/2023, 18:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempermasalahkan penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 22 ayat (2) dan 52 ayat (1), bahwa perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut dan perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

Faktanya, Perppu Ciptaker diundangkan pada 30 Desember 2022, atau pada masa sidang II DPR. Surat presiden perihal RUU Penetapan Perppu Ciptaker diterima parlemen pada 9 Januari 2023, tepat di hari terakhir masa sidang II DPR.

Baca juga: DPR Sebut Selesaikan 11 UU pada Masa Sidang IV, Ada Perppu Ciptaker dan Perppu Pemilu

Sementara itu, persetujuan Perppu Ciptaker menjadi UU baru dilakukan pada Rapat Paripurna masa sidang IV, 21 Maret 2023.

MK mengakui, dengan ketentuan pada UUD 1945, seharusnya persetujuan Perppu Ciptaker menjadi UU dilakukan pada masa sidang II atau III.

Namun, MK justru menyampaikan argumentasi untuk membenarkan langkah Senayan.

Majelis hakim menyoroti bahwa Perppu Ciptaker tak dapat disamakan dengan perppu lainnya, karena sifatnya omnibus menghimpun 78 undang-undang lintas sektor.

Baca juga: Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

"Oleh karenanya, Mahkamah dapat memahami adanya kebutuhan waktu yang diperlukan oleh DPR dalam melakukan pembahasan dan pengkajian yang lebih mendalam," kata hakim konstitusi Daniel Yusmic Foekh membacakan pertimbangan putusan, Senin (2/10/2023).

Majelis hakim justru mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menyerahkan surpres pada masa sidang yang sama dengan penetapan perppu, padahal surpres dapat dilayangkan ke parlemen pada masa sidang berikutnya, berdasarkan Pasal 52 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Hal demikian menurut Mahkamah menunjukkan adanya itikad baik (good faith) dari presiden untuk segera mendapatkan kepastian hukum terhadap perppu yang telah ditetapkan," ucap Daniel.

Baca juga: BEM UI Protes Perppu Ciptaker, Faldo Maldini: Narasinya Mirip Kelompok Anti-Pemerintah

Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah dapat menerima rangkaian tahapan proses pembahasan sampai dengan persetujuan yang telah dilakukan DPR.

Majelis hakim menambahkan, adanya penambahan jangka waktu pembahasan sampai memutuskan sikap terkait Perppu Ciptaker pada masa sidang IV "tidak terdapat adanya upaya untuk membuang-buang waktu" serta tak melebihi masa sidang IV.

"Sehingga memiliki dasar alasan yang kuat, rasional dan adil serta masih dalam pengertian 'persidangan yang berikut' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945," ucap Daniel.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang pembacaan putusan hari ini, MK memutus UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU tidak cacat formil.

Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri 9 hakim konstitusi, Senin (2/10/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com