Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Masalah Proses Penetapan UU Ciptaker Tak Selaras UUD 1945

Kompas.com - 02/10/2023, 18:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempermasalahkan penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 22 ayat (2) dan 52 ayat (1), bahwa perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut dan perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

Faktanya, Perppu Ciptaker diundangkan pada 30 Desember 2022, atau pada masa sidang II DPR. Surat presiden perihal RUU Penetapan Perppu Ciptaker diterima parlemen pada 9 Januari 2023, tepat di hari terakhir masa sidang II DPR.

Baca juga: DPR Sebut Selesaikan 11 UU pada Masa Sidang IV, Ada Perppu Ciptaker dan Perppu Pemilu

Sementara itu, persetujuan Perppu Ciptaker menjadi UU baru dilakukan pada Rapat Paripurna masa sidang IV, 21 Maret 2023.

MK mengakui, dengan ketentuan pada UUD 1945, seharusnya persetujuan Perppu Ciptaker menjadi UU dilakukan pada masa sidang II atau III.

Namun, MK justru menyampaikan argumentasi untuk membenarkan langkah Senayan.

Majelis hakim menyoroti bahwa Perppu Ciptaker tak dapat disamakan dengan perppu lainnya, karena sifatnya omnibus menghimpun 78 undang-undang lintas sektor.

Baca juga: Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

"Oleh karenanya, Mahkamah dapat memahami adanya kebutuhan waktu yang diperlukan oleh DPR dalam melakukan pembahasan dan pengkajian yang lebih mendalam," kata hakim konstitusi Daniel Yusmic Foekh membacakan pertimbangan putusan, Senin (2/10/2023).

Majelis hakim justru mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menyerahkan surpres pada masa sidang yang sama dengan penetapan perppu, padahal surpres dapat dilayangkan ke parlemen pada masa sidang berikutnya, berdasarkan Pasal 52 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Hal demikian menurut Mahkamah menunjukkan adanya itikad baik (good faith) dari presiden untuk segera mendapatkan kepastian hukum terhadap perppu yang telah ditetapkan," ucap Daniel.

Baca juga: BEM UI Protes Perppu Ciptaker, Faldo Maldini: Narasinya Mirip Kelompok Anti-Pemerintah

Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah dapat menerima rangkaian tahapan proses pembahasan sampai dengan persetujuan yang telah dilakukan DPR.

Majelis hakim menambahkan, adanya penambahan jangka waktu pembahasan sampai memutuskan sikap terkait Perppu Ciptaker pada masa sidang IV "tidak terdapat adanya upaya untuk membuang-buang waktu" serta tak melebihi masa sidang IV.

"Sehingga memiliki dasar alasan yang kuat, rasional dan adil serta masih dalam pengertian 'persidangan yang berikut' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945," ucap Daniel.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang pembacaan putusan hari ini, MK memutus UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU tidak cacat formil.

Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri 9 hakim konstitusi, Senin (2/10/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com